Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait. Layanan 112 juga dapat diintegrasikan dengan social media yang dimiliki pemerintah setempat sebagai channel tambahan untuk layanan darurat.
Fitur Utama
Fitur utama dari Layanan Emergency Response Center 112 adalah layanan yang menyediakan solusi untuk menangani panggilan darurat 112 dengan menyediakan perangkat dan aplikasi yang dibutuhkan. Layanan ini mencakup satu lisensi per tahun, biaya jaringan internet, aplikasi CRM agent 112, aplikasi wallboard yang terupdate secara real-time, dan fitur ticketing ke L2 menggunakan mobile apps. Layanan ini dapat dihubungi melalui operator GSM dan PSTN serta memiliki database terpusat karena menggunakan infrastruktur cloud. Layanan ini juga dilengkapi dengan fitur ALI dan ANI sehingga memudahkan dalam identifikasi lokasi dan nomor telepon pemanggil, fitur recording yang dapat digunakan sebagai evaluasi layanan, serta history journey interaksi dari pemanggil. Layanan ini juga dapat diintegrasikan dengan channel media sosial yang dimiliki Pemda* dan dapat terintegrasi API ke aplikasi milik Pemda**.
Benefit
manfaat yang dapat didapat oleh Pemda jika menggunakan Layanan Emergency Response Center 112 adalah:
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan panggilan darurat 112 dengan aplikasi CRM dan ticketing yang terpusat serta fitur recording dan evaluasi layanan.
2. Meningkatkan keamanan masyarakat dengan fitur ALI dan ANI yang memudahkan dalam identifikasi lokasi dan nomor telepon pemanggil.
3. Mempercepat respons terhadap panggilan darurat dengan adanya fitur history journey interaksi dari pemanggil yang dapat membantu tim darurat dalam memberikan penanganan yang lebih tepat.
4. Menghemat biaya dan waktu dengan penggunaan infrastruktur cloud dan integrasi dengan aplikasi Pemda yang telah ada.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan responsifitas Pemda dengan dapat diintegrasikan dengan channel media sosial yang dimiliki.
Persyaratan Minimum
Beberapa persyaratan yang perlu dimiliki oleh Pemda sebelum memiliki layanan 112 antara lain:
1. Memiliki perangkat keras yang memadai untuk mendukung operasional layanan 112
2. Memiliki personel yang terlatih dan berkualitas untuk mengoperasikan layanan 112, termasuk call center agent, teknisi IT, dan personel pendukung lainnya.
3. Memiliki regulasi yang jelas dan terstandarisasi dalam menangani panggilan darurat 112, termasuk prosedur operasional standar (SOP) dan protokol keamanan untuk meminimalisir risiko kesalahan atau penyalahgunaan layanan.
4. Memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai pengadaan, pengembangan, dan operasional layanan 112 secara berkelanjutan.
5. Memiliki dukungan dan kerjasama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, dan rumah sakit, untuk memastikan koordinasi yang baik dalam penanganan panggilan darurat.