Core System SPGDT 119

Rp15.015.015

Layanan SPGDT 119 menyediakan layanan contact contact center terpadu yang dapat diakses melalui operator GSM dan PSTN dengan dukungan dari aplikasi CRM agent 119 dan wallboard terupdate secara realtime. Layanan ini juga sudah dilengkapi dengan teknologi yang memudahkan identifikasi lokasi dan nomor telepon pemanggil dan dapat diintegrasikan dengan channel media sosial yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan di pemerintah daerah

-Supported with OmniX Platform

Layanan SPGDT 119 menyediakan layanan contact contact center terpadu yang dapat diakses melalui operator GSM dan PSTN dengan dukungan dari aplikasi CRM agent 119 dan wallboard terupdate secara realtime. Layanan ini juga sudah dilengkapi dengan teknologi yang memudahkan identifikasi lokasi dan nomor telepon pemanggil dan dapat diintegrasikan dengan channel media sosial yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan di pemerintah daerah

Fitur Utama
Fitur utama dari Layanan SPGDT 119 adalah menyediakan layanan contact center terpadu yang dapat diakses melalui operator GSM dan PSTN dengan dukungan dari aplikasi CRM agent 119. Selain itu, layanan ini juga menyediakan database yang terpusat karena menggunakan infrastruktur cloud, fitur ALI dan ANI untuk memudahkan identifikasi lokasi dan nomor telepon pemanggil, fitur recording yang dapat digunakan sebagai evaluasi layanan, serta history journey interaksi dari pemanggil. Layanan ini juga dapat diintegrasikan dengan channel media sosial yang dimiliki oleh Dinkes di pemerintah daerah. Biaya sewa layanan SPGDT 119 mencakup biaya satu lisensi per tahun dan biaya jaringan internet.

Benefit
Terdapat beberapa manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh oleh Dinkes, antara lain:

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan – Dengan menggunakan aplikasi CRM dan ticketing yang terintegrasi dengan database yang terpusat dan fitur rekaman, layanan yang diberikan oleh Dinkes dapat dijalankan dengan lebih efisien dan efektif, sehingga meningkatkan kepuasan pengguna layanan.

2. Mempercepat proses penanganan kasus – Dengan fitur ALI dan ANI yang memudahkan identifikasi lokasi dan nomor telp pemanggil, proses penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

3. Monitoring dan evaluasi layanan yang lebih baik – Dengan fitur recording dan history journey interaksi dari pemanggil, Dinkes dapat memonitor dan mengevaluasi layanan yang diberikan, sehingga dapat melakukan perbaikan dan peningkatan layanan.

Persyaratan Minimum
Beberapa persyaratan yang perlu dimiliki oleh Pemda sebelum memiliki layanan SPGDT 119 antara lain:

1. Memiliki perangkat keras yang memadai untuk mendukung operasional layanan SPGDT 119
2. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam menggunakan layanan SPGDT 119, baik dari segi teknis maupun layanan pelanggan.
3. Jika ingin menggunakan fitur integrasi dengan channel media sosial, Pemda perlu memiliki channel media sosial sendiri yang dimiliki oleh Dinkes di Pemerintah Daerah*.

Informasi Tambahan

Service Category

Solution